Home » Selama 7 Hari, Penyuluh Agama Se Kabupaten Purbalingga Ikuti Diklat TIK
Kabar Baik Materi Penyuluh Agama

Selama 7 Hari, Penyuluh Agama Se Kabupaten Purbalingga Ikuti Diklat TIK

Tangkapan layar dari beranda FB FKPAI Purbalingga

PURBALINGGA – Selama 7 hari Penyuluha Agama Islam (PAI) Non PNS dan Penyuluha Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengikuti pelatihan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Penyuluh Agama dalam bidang TIK berlangsung di Sekretariat  Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Purbalingga, Kamis-Jumat (14-22/10/ 2021) lalu.

BACA JUGA : https://www.bekalbaik.com/2021/10/24/peserta-pelatihan-tik-pokjaluh-purbalingga-tertarik-untuk-terus-belajar-ini-ceritanya/

Acara yang garap Pokjaluh dan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Purbalingga ini, dibuka langsung oleh Plt. Kasi Bimas Islam Kankemenag Purbalingga, H. Sarif Hidayat, MSi.

Edi Rujito, selaku Ketua penyelenggara didampingi Ketua Pokjaluh Purbalingga, Khikam Aziz menjelaskan bahwa dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat, teknis pelaksanaan kegiatan dibuat 7 Angkatan.

“Ada 162 PAI Non PNS dan 9 PAI, yang mengikuti pelatihan TIK dan dibagi dalam tujuh hari. Tiap angkatan rata-rata  24 orang peserta yang berasal dari FKPAI KUA Kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Pelatihan difokuskan pada pembuatan poster digital atau flyer melalui aplikasi Canva. Penyusunan kata atau kalimat dan penempatan logo institusi.

Selain itu, peserta dipandu dalam menggunakan petunjuk atau langkah-langkah penggunaan template agar hasilnya maksimal, bagus dan menarik untuk dipublikasikan di media social.

Usai pelatihan TIK yang dipandu oleh Artanti Laili Zulaiha, PAI Non PNS Bidang Kerukunan Umat Beragama ini, lanjut Edi, semua peserta ditargetkan mampu memaksimalkan HP berbasis Android atau laptop dalam melaksanakan tugas kepenyuluhan. (IES)

About the author

IES

1 Comment

Click here to post a comment

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah