Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/bekalbai/domains/bekalbaik.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Buku Nikah Hilang atau Rusak, Begini Cara Mendapatkanya Secara Gratis - Bekal Baik.com
Home » Buku Nikah Hilang atau Rusak, Begini Cara Mendapatkanya Secara Gratis
Kabar Baik Materi Penyuluh Agama Tips

Buku Nikah Hilang atau Rusak, Begini Cara Mendapatkanya Secara Gratis

Ilustrasi: Buku Nikah (Bekalbaik.com)

Sobat setia pembaca Bekalbaik.com, jika buku nikah Anda hilang atau rusak, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat mengurus penggantiannya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda secara gratis.

BACA JUGA :

Yuk! luruskan Niat Sebelum Menikah

Ini Urutan Wali Nasab Menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019

Syarat Wali Nikah Secara Nasab PMA No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa pada Bab I Ketentuan umum Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan disebutkan bahwa yang di maksud Duplikat Buku Nikah adalah dokumen pengganti Buku Nikah.

Beradasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Bab XIII Penerbitan Duplikat Buku Nikah, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan :

Di dalam Pasal 39 disebutkan;

(1) Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.

(2) Penerbitan Duplikat Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan:

a. rusak; atau

b. hilang.

(3) Permohonan Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan buku nikah yang rusak.

(4) Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.

(5) Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.

BACA JUGA :

Ini Ciri-ciri Keluarga Sakinah Menurut Tiga Pendapat

Seserahan, PAI Ajak Pengantin Baru Jaga Makanan Halal

Contoh Kata Sambutan di Acara Pernikahan

Kemudian Pasal 40 menyatakan;

Duplikat Buku Nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan Duplikat Buku Nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan.

Demikian cara atau prosedur singkat membuat duplikat buku nikah Anda yang hilang atau rusak, semoga bermanfaat. (ies)

About the author

IES

Add Comment

Click here to post a comment

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah