Ilustrasi: Buku Nikah (Bekalbaik.com)
Sobat setia pembaca Bekalbaik.com, jika buku nikah Anda hilang atau rusak, Anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat mengurus penggantiannya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda secara gratis.
BACA JUGA :
Yuk! luruskan Niat Sebelum Menikah
Ini Urutan Wali Nasab Menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019
Syarat Wali Nikah Secara Nasab PMA No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa pada Bab I Ketentuan umum Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan disebutkan bahwa yang di maksud Duplikat Buku Nikah adalah dokumen pengganti Buku Nikah.
Beradasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Bab XIII Penerbitan Duplikat Buku Nikah, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan :
Di dalam Pasal 39 disebutkan;
(1) Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.
(2) Penerbitan Duplikat Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan:
a. rusak; atau
b. hilang.
(3) Permohonan Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan buku nikah yang rusak.
(4) Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.
(5) Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.
BACA JUGA :
Ini Ciri-ciri Keluarga Sakinah Menurut Tiga Pendapat
Seserahan, PAI Ajak Pengantin Baru Jaga Makanan Halal
Contoh Kata Sambutan di Acara Pernikahan
Kemudian Pasal 40 menyatakan;
Duplikat Buku Nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan Duplikat Buku Nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan.
Demikian cara atau prosedur singkat membuat duplikat buku nikah Anda yang hilang atau rusak, semoga bermanfaat. (ies)
Add Comment